Selasa, 28 Agustus 2012
selamat datang di pn oelamasi
PENGADILAN NEGERI OELAMASI
JL. ARIF RAHMAN HAKIM-WALIKOTA-KUPANG-NTT
TELP. 0380-825184
EMAIL : pn_oelamasi@yahoo.com
Harapan kami semoga dengan adanya situs ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntanbilitas di lingkungan peradilan dan mempercepat tercapainya modernisasi peradilan di Indonesia.
Jumat, 10 Agustus 2012
Hakim Ni Nyoman diambil Sumpah
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 9 Agustus 2012, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Marice Dillak, SH mengambil sumpah dan melantik Ni Nyoman M.M, SH sebagai Hakim pertama pada Pengadilan Negeri Oelamasi. Pelantikan tersebut menambah personil Hakim di PN Oelamasi menjadi 9 orang. Dalam Pelantikan tersebut yang jga dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Kupang, Ketua PN Kupang, Jaksa pada Kejaksaan Oelamasi dan seluruh jajaran PN Oelamasi beserta keluarga, Ketua PN oelamasi berpesan agar dalam menjalani tugas yang baru sebagai seorang Hakim berpedoman kepada Sumpah dan Kode Etik perilaku Hakim sehingga dapat bekerja secara profesional.
Rabu, 18 Juli 2012
Pelantikan Hakim PN OELAMASI
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, MARICE DILLAK, SH melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Hakim Pertama Pengadilan Negeri Oelamasi atas nama Sdri. DIAH AYU M. ASTUTI, SH, pada tanggal 17 Juli 2012 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi. Pada Kesempatan tersebut Ketua PN Oelamasi dalam sambutannya menyatakan bahwa tugas Hakim adalah tugas yang mulia dan momen ini sebagai langkah pertama perjalanan panjang dalam karir sebagai seorang hakim di pengadilan.
Hakim Ayu, demikian biasa disapa menjalani masa cakim di Pengadilan Negeri Klas I Kupang selama lebih kurang 2,5 tahun.
Kamis, 26 April 2012
VISI DAN MISI
Visi
Visi adalah
suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan citra
yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.
Visi Pengadilan Negeri Oelamasi adalah mengacu
kepada visi dan misi Mahkamah agung yakni :
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
Misi
Untuk
mewujudkan visi tersebut, Pengadilan Negeri Oelamasi menetapkan Misi, yaitu
sesuatu yang harus dilaksanakan untuk mencapai Visi.
Demikian pula
dengan misi Pengadilan Negeri Oelamasi mengacu pada misi Mahkamah Agung.
Misi
Pengadilan Negeri Oelamasi adalah :
Empat pilar misi yang
dimaksud, adalah sebagai berikut:
- Menjaga kemandirian badan peradilan;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada
pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan
peradilan;
Langganan:
Postingan (Atom)