KESEKRETARIATAN

PERSONALIA
 
Tugas Pokok dan Fungsi 


Ketua Pengadilan :

Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas : Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; Masalah-masalah yang timbul ; Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya ; Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan :


Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
Mewakili ketua bila berhalangan
Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua


Hakim :
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan


Panitera :
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
Membuat salinan putusan
Menerima dan mengirimkan berkas perkara
Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Wakil Panitera :
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya

Panitera Muda :
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing

Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

Sekretaris :
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Wakil Sekretaris :
Membantu tugas pokok Sekretaris

Kepala sub - Bagian Umum :
Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara

Kepala urusan Keuangan :
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

Kepala Urusan Kepegawaian :
Menangani bezeting pegawai
Menangani pensiun pegawai
Menangani kenaikan pangkat pegawai
Menangani mutasi pegawai
Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Jurusita :
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait


Struktur Organisasi PN Oelamasi 


KEUANGAN
Dipa PN Oelamasi T. A. 2012 

Laporan PNBP

UMUM

Simak BMN/Aset Pengadilan Negeri Oelamasi