KEPANITERAAN

PETA WILAYAH HUKUM PN OELAMASI


PIDANA

ADMINISTRASI PERKARA PIDANA: MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:

(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

ADMINISTRASI KEUANGAN

Administrasi keuangan adalah merupakan bagian dari Meja Pertama.
Penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara pidana dicatat daIam Buku lnduk Keuangan Perkara Pidana (KI-B 1).

Pemasukan uang dalam buku induk keuangan perkara pidana terdiri atas:
(a) Uang bantuan hukum.
(b) Uang jaminan penangguhan penahanan.
Pengeluaran uang bantuan hukum diperuntukkan sebagai upah bagi para penasehat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk membela terdakwa yang tidak mampu.
Buku induk keuangan pidana (KI-B 1) ditutup setiap akhir bulan.
Apabila terdapat sisa uang bantuan hukum, harus dikembalikan kepada Kas Negara melalui Bendahara Penerima.
Terdakwa yang ditangguhkan penahanannya dengan uang jaminan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka uang jaminan tersebut menjadi milik Negara dan harns disetorkan kepada Kas Negara.
Perkara terdakwa yang telah diputus dan telah ditetapkan status terdakwa, maka apabila tidak diperlukan lagi uang jaminan tersebut harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.

SURAT KETERANGAN

1. Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat permohonan surat keterangan :
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Foto copy legalisir SKCK dari POLRES SLEMAN
3. Foto copy KTP
4. Past Photo 4x6 berwarna ( 2 lembar )
Biaya Adminitrasi/biaya leges : Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)


PERDATA


MEJA PERTAMA

Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.

Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.

Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.

Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.

Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.

Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.

Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permo­honan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.

KAS

Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.

Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.

Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.

Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.

Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.

Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

Semua pengeluaran uang yang merupakan hak­-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.

Seminggu sekali Pemegang Kas barus menye­rahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.

Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyeleng­garaan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.

Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.

Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

MEJA KEDUA

Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.

Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.

Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.

Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.

MEJA KETIGA

Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.

Menerima dan memberikan tanda terima atas:

(a) memori banding.
(b) kontra memori banding.
(c) memori kasasi.
(d) kontra memori kasasi.
(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.

Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.



HUKUM

LAPORAN PERKARA

Pengadilan Negeri berkewajiban membuat laporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara dan kegiatan Hakim.

PERKARA PERDATA

(1) Laporan Keadaan Perkara Perdata.
(2) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan banding.
(3) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan kasasi.
(4) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan peninjauan kembali.
(5) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi.
(6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata.
(7) Laporan Keuangan Perkara Perdata.
(8) Laporan Jenis Perkara Perdata.

PERKARA PIDANA

(1) Laporan Keadaan Perkara Pidana.
(2) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan banding.
(3) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan kasasi.
(4) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan peninjauan kembali.
(5) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan grasi/remisi.
(6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana.
(7) Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
(8) Laporan Jenis Perkara Pidana.
Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada Mahkamah Agung-RI cq. Direktur Hukum dan Peradilan.

Khusus Laporan Jenis Perkara Perdata dan Laporan Jenis Perkara Pidana, selain dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung juga dikirim kepada Dirjen Badan Peradilan Umum.

Laporan keadaan perkara perdata dan pidana, keuangan perkara dan jenis perkara dibuat pada setiap akhir bulan dan sudah harus diterima oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Laporan keadaan perkara yang dimohon banding, kasasi, peninjauan kembali, pidana grasi/remisi, dan eksekusi perdata, dibuat setiap 4 (empat) bulan, yaitu pada akhir bulan April, Agustus dan Desember.

Laporan tentang Kegiatan Hakim dan laporan tentang pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat, dibuat setiap 6 bulan yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember.

Laporan tentang keadaan perkara perdata dan pidana berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohonkan banding, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan banding, mulai tanggal putusan, tanggal permohonan banding sampai tanggal pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohon­kan kasasi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan kasasi mulai tanggal penerimaan berkas dari Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohon­kan peninjauan kembali, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, mulai tanggal penerimaan berkas dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Laporan keadaan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan eksekusi mulai tanggal permohonan eksekusi sampai dengan selesainya eksekusi.

Laporan perkara pidana yang dimohonkan grasi/remisi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan grasi/remisi mulai tanggal diterimanya permohonan grasi sampai dengan dikirim ke Kejari. Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus pula disebutkan alasannya dalam kolom keterangan.

Perkara sebagaimana tersebut pada angka 8 huruf b s/d f diatas, tetap dilaporkan dalam setiap laporan sampai perkara diputus/selesai.

Laporan kegiatan Hakim perkara perdata dan pidana, berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi.

Laporan tentang keadaan keuangan perkara perdata, data-datanya harus sesuai dengan buku induk keuangan perkara.

Laporan LI-A I sid LI-A 7 dan LI-B I sid LI-B7, adalah merupakan laporan yang bersifat evaluasi, sehingga dari laporan-Iaporan tersebut dapat dipantau tentang kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakim maupun pejabat kepaniteraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan jalannya peradilan.

Laporan-Iaporan LI-A8 dan LI-A8 adalah merupakan laporan yang semata-mata bersifat data tentang:

jumlah dan jenis perkara.
jumlah putusan.
Sisa perkara yang belum diputus pada setiap akhir bulan.

Dari data-data tersebut dapat ditentukan kelas Pengadilan, penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan dan kualitas Hakim.

ADMINISTRASI KEPANITERAAN HUKUM

Pencatatan Urusan-urusan: Pelaksanaan tugas-tugas di diluar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan, dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Urusan-urusan dimaksud adalah:
a. Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
b. Register Penasihat Hukum (Advokat).
c. Register Pengacara Praktek (pokrol).
d. Register PenerimaanIPenolakan Warisan.
e. Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarga­negaraan Indonesia.
f. £. Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
g. Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI
h. Register Pendaftaran Badan Hukum.
i. Register Notulen Rapat Badan Hukum.
j. Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
k. Register Kepailitan Badan Hukum.
l. Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
m. Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.